Hulu

Cruising / ITSP

Tahap perencanaan kawasan & perizinan.

Cruising / ITSP berada di segmen hulu ekosistem kehutanan: penetapan fungsi hutan, tata batas, inventarisasi, hingga penerbitan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKH).

Dalam peta ekosistem PNBP SDA Kehutanan & LH, elemen ini berada pada kelompok HULU · Kawasan & Perizinan — Kepatuhan.

Bagaimana Cruising / ITSP Bekerja

  1. Dasar hukum & mandat — mengacu pada UU Kehutanan, UU Cipta Kerja, UU PPLH, PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta PP tarif PNBP KLHK yang berlaku.
  2. Proses inti — mulai dari perencanaan, perizinan/persetujuan, pelaksanaan operasional, hingga pelaporan realisasi ke sistem KLHK (SIPUHH, SI-PNBP, SIMPONI).
  3. Integrasi PNBP Kehutanan — setiap pemanfaatan hasil hutan memicu kewajiban PSDH (rupiah/m³) dan Dana Reboisasi/DR (USD/m³ untuk hutan alam), IIUPH pada penerbitan izin, serta PNBP PKH untuk penggunaan kawasan.
  4. Pengawasan & sanksi — pengawasan berjenjang oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian LH, Gakkum, PPNS, KPH, dan BPK; sanksi bisa berupa administratif, denda, hingga pidana lingkungan.

Biaya, Tarif & Alokasi Fiskal

  • PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) — tarif per meter kubik berdasarkan jenis dan kelompok kayu; dihitung dari LHP dan disetor sebelum kayu diangkut keluar TPK Hutan.
  • DR (Dana Reboisasi) — dipungut dalam USD/m³ untuk kayu bulat dari hutan alam; ditujukan bagi reboisasi, rehabilitasi, dan pengendalian karhutla.
  • IIUPH — Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, dibayar sekali pada saat perizinan.
  • PNBP-PKH — kompensasi penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan (tambang, energi, infrastruktur).
  • DBH DR — sebagian DR dibagihasilkan ke daerah penghasil untuk RHL.

Risiko & Isu Utama

  • Under-reporting produksi (LHP tidak sesuai realisasi) menyebabkan kekurangan setoran PSDH & DR.
  • Illegal logging dan peredaran kayu tanpa dokumen SKSHHK/V-Legal.
  • Deforestasi & degradasi yang menggerus tegakan hutan alam produktif.
  • Konflik tenurial dengan masyarakat adat/lokal bila FPIC tidak dijalankan.
  • Karhutla yang menghilangkan tegakan dan menambah emisi FOLU.
  • Ketidakpatuhan pelaporan SIPUHH / SI-PNBP yang berimplikasi pada sanksi administratif dan pidana.

Regulasi Kunci

  • UU 41/1999 tentang Kehutanan (jo. UU 6/2023 Cipta Kerja).
  • UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
  • PP 24/2021 tentang Sanksi Administratif dan Tata Cara PNBP Kayu.
  • PP tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian KLHK / Kementerian Kehutanan.
  • Permen LHK tentang SIPUHH, SVLK, PBPH, dan Perhutanan Sosial.

Pemangku Kepentingan

  • Regulator pusat: Kementerian Kehutanan, Kementerian LH, Kementerian Keuangan (DJA), BPDLH.
  • Daerah: Pemprov, Dinas Kehutanan, KPH, penerima DBH DR.
  • Pelaku usaha: pemegang PBPH, IUIPHHK, pemegang PKH.
  • Masyarakat: kelompok perhutanan sosial, MHA, LSM lingkungan.
  • Pengawas: Gakkum LHK, PPNS, BPK, Inspektorat.
  • UU 41/1999 tentang Kehutanan
  • UU 32/2009 tentang PPLH
  • UU 6/2023 tentang Cipta Kerja
  • PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
  • PP tarif PNBP pada Kementerian LHK
  • Portal PNBP SIMPONI Kementerian Keuangan
  • SIPUHH Online — Kementerian LHK