Community Development menyediakan kompetensi dan sistem pendukung agar rantai kehutanan berjalan sesuai kaidah teknis, sosial, dan lingkungan.
Dalam peta ekosistem PNBP SDA Kehutanan & LH, elemen ini berada pada kelompok Pendukung Sistem · Proses & Kompetensi.
Bagaimana Community Development Bekerja
- Dasar hukum & mandat — mengacu pada UU Kehutanan, UU Cipta Kerja, UU PPLH, PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta PP tarif PNBP KLHK yang berlaku.
- Proses inti — mulai dari perencanaan, perizinan/persetujuan, pelaksanaan operasional, hingga pelaporan realisasi ke sistem KLHK (SIPUHH, SI-PNBP, SIMPONI).
- Integrasi PNBP Kehutanan — setiap pemanfaatan hasil hutan memicu kewajiban PSDH (rupiah/m³) dan Dana Reboisasi/DR (USD/m³ untuk hutan alam), IIUPH pada penerbitan izin, serta PNBP PKH untuk penggunaan kawasan.
- Pengawasan & sanksi — pengawasan berjenjang oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian LH, Gakkum, PPNS, KPH, dan BPK; sanksi bisa berupa administratif, denda, hingga pidana lingkungan.
Biaya, Tarif & Alokasi Fiskal
- PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) — tarif per meter kubik berdasarkan jenis dan kelompok kayu; dihitung dari LHP dan disetor sebelum kayu diangkut keluar TPK Hutan.
- DR (Dana Reboisasi) — dipungut dalam USD/m³ untuk kayu bulat dari hutan alam; ditujukan bagi reboisasi, rehabilitasi, dan pengendalian karhutla.
- IIUPH — Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, dibayar sekali pada saat perizinan.
- PNBP-PKH — kompensasi penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan (tambang, energi, infrastruktur).
- DBH DR — sebagian DR dibagihasilkan ke daerah penghasil untuk RHL.
Risiko & Isu Utama
- Under-reporting produksi (LHP tidak sesuai realisasi) menyebabkan kekurangan setoran PSDH & DR.
- Illegal logging dan peredaran kayu tanpa dokumen SKSHHK/V-Legal.
- Deforestasi & degradasi yang menggerus tegakan hutan alam produktif.
- Konflik tenurial dengan masyarakat adat/lokal bila FPIC tidak dijalankan.
- Karhutla yang menghilangkan tegakan dan menambah emisi FOLU.
- Ketidakpatuhan pelaporan SIPUHH / SI-PNBP yang berimplikasi pada sanksi administratif dan pidana.
Regulasi Kunci
- UU 41/1999 tentang Kehutanan (jo. UU 6/2023 Cipta Kerja).
- UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
- PP 24/2021 tentang Sanksi Administratif dan Tata Cara PNBP Kayu.
- PP tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian KLHK / Kementerian Kehutanan.
- Permen LHK tentang SIPUHH, SVLK, PBPH, dan Perhutanan Sosial.
Pemangku Kepentingan
- Regulator pusat: Kementerian Kehutanan, Kementerian LH, Kementerian Keuangan (DJA), BPDLH.
- Daerah: Pemprov, Dinas Kehutanan, KPH, penerima DBH DR.
- Pelaku usaha: pemegang PBPH, IUIPHHK, pemegang PKH.
- Masyarakat: kelompok perhutanan sosial, MHA, LSM lingkungan.
- Pengawas: Gakkum LHK, PPNS, BPK, Inspektorat.
- UU 41/1999 tentang Kehutanan
- UU 32/2009 tentang PPLH
- UU 6/2023 tentang Cipta Kerja
- PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
- PP tarif PNBP pada Kementerian LHK
- Portal PNBP SIMPONI Kementerian Keuangan
- SIPUHH Online — Kementerian LHK