Processing

Pengukuran

Tahap produksi, industri primer, & tata usaha.

Pengukuran berada pada rantai produksi kayu bulat, angkutan, dan industri primer hasil hutan (IUIPHHK). Dokumen legalitas (SIPUHH, SKSHHK, SVLK) melekat pada setiap perpindahan bahan baku.

Dalam peta ekosistem PNBP SDA Kehutanan & LH, elemen ini berada pada kelompok PRODUKSI · Pemanenan & Pengolahan — A. Pemanenan Hutan.

Bagaimana Pengukuran Bekerja

  1. Dasar hukum & mandat — mengacu pada UU Kehutanan, UU Cipta Kerja, UU PPLH, PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta PP tarif PNBP KLHK yang berlaku.
  2. Proses inti — mulai dari perencanaan, perizinan/persetujuan, pelaksanaan operasional, hingga pelaporan realisasi ke sistem KLHK (SIPUHH, SI-PNBP, SIMPONI).
  3. Integrasi PNBP Kehutanan — setiap pemanfaatan hasil hutan memicu kewajiban PSDH (rupiah/m³) dan Dana Reboisasi/DR (USD/m³ untuk hutan alam), IIUPH pada penerbitan izin, serta PNBP PKH untuk penggunaan kawasan.
  4. Pengawasan & sanksi — pengawasan berjenjang oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian LH, Gakkum, PPNS, KPH, dan BPK; sanksi bisa berupa administratif, denda, hingga pidana lingkungan.

Biaya, Tarif & Alokasi Fiskal

  • PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) — tarif per meter kubik berdasarkan jenis dan kelompok kayu; dihitung dari LHP dan disetor sebelum kayu diangkut keluar TPK Hutan.
  • DR (Dana Reboisasi) — dipungut dalam USD/m³ untuk kayu bulat dari hutan alam; ditujukan bagi reboisasi, rehabilitasi, dan pengendalian karhutla.
  • IIUPH — Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, dibayar sekali pada saat perizinan.
  • PNBP-PKH — kompensasi penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan (tambang, energi, infrastruktur).
  • DBH DR — sebagian DR dibagihasilkan ke daerah penghasil untuk RHL.

Risiko & Isu Utama

  • Under-reporting produksi (LHP tidak sesuai realisasi) menyebabkan kekurangan setoran PSDH & DR.
  • Illegal logging dan peredaran kayu tanpa dokumen SKSHHK/V-Legal.
  • Deforestasi & degradasi yang menggerus tegakan hutan alam produktif.
  • Konflik tenurial dengan masyarakat adat/lokal bila FPIC tidak dijalankan.
  • Karhutla yang menghilangkan tegakan dan menambah emisi FOLU.
  • Ketidakpatuhan pelaporan SIPUHH / SI-PNBP yang berimplikasi pada sanksi administratif dan pidana.

Regulasi Kunci

  • UU 41/1999 tentang Kehutanan (jo. UU 6/2023 Cipta Kerja).
  • UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
  • PP 24/2021 tentang Sanksi Administratif dan Tata Cara PNBP Kayu.
  • PP tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian KLHK / Kementerian Kehutanan.
  • Permen LHK tentang SIPUHH, SVLK, PBPH, dan Perhutanan Sosial.

Pemangku Kepentingan

  • Regulator pusat: Kementerian Kehutanan, Kementerian LH, Kementerian Keuangan (DJA), BPDLH.
  • Daerah: Pemprov, Dinas Kehutanan, KPH, penerima DBH DR.
  • Pelaku usaha: pemegang PBPH, IUIPHHK, pemegang PKH.
  • Masyarakat: kelompok perhutanan sosial, MHA, LSM lingkungan.
  • Pengawas: Gakkum LHK, PPNS, BPK, Inspektorat.
  • UU 41/1999 tentang Kehutanan
  • UU 32/2009 tentang PPLH
  • UU 6/2023 tentang Cipta Kerja
  • PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
  • PP tarif PNBP pada Kementerian LHK
  • Portal PNBP SIMPONI Kementerian Keuangan
  • SIPUHH Online — Kementerian LHK