Hulu

Bibit

Bibit dalam ekosistem PNBP Kelautan & Perikanan — kelompok Hulu / Produksi Primer.

Bibit adalah salah satu elemen kunci dalam Ekosistem Kelautan & Perikanan Indonesia, berada pada kelompok Hulu / Produksi Primer (HULU · Produksi Primer — C. Rumput Laut & Komoditas Pesisir). Elemen ini berkontribusi pada rantai nilai perikanan nasional — mulai dari hulu (perikanan tangkap, budidaya, rumput laut), pengolahan, hingga hilir (niaga, ekspor, konsumen) — serta pada penerimaan negara melalui PNBP Perikanan dan pajak sektor kelautan.

Dalam konteks Peta Ekosistem PNBP SDA Kelautan & Perikanan, Bibit berperan menjaga keberlanjutan sumber daya laut, kepatuhan tata kelola, dan kontribusi fiskal ke APBN sesuai UU 45/2009, UU 32/2014, dan PP 85/2021.

Bagaimana Bibit Bekerja

  • Diatur oleh regulator KKP dan/atau kementerian terkait, dengan koordinasi Pemda pesisir.
  • Terintegrasi dengan sistem digital KKP: SILAT (perizinan), OneData, SIMPONI (PNBP), VMS, dan e-logbook.
  • Diverifikasi oleh Pengawas Perikanan (PSDKP) dan diaudit BPK terkait aspek fiskal.
  • Mengikuti standar mutu (HACCP, SNI, SKP) dan traceability untuk daya saing ekspor.

Biaya, Tarif & PNBP

  • PNBP Perikanan mencakup Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sesuai PP 85/2021.
  • Tarif PPP dihitung dari GT kapal × produktivitas × harga patokan ikan (HPI) × persentase.
  • Pungutan lain: retribusi TPI daerah, pajak ekspor, dan iuran karantina ikan.
  • Untuk unit usaha budidaya, biaya operasional meliputi benih, pakan, energi, dan sertifikasi CBIB.

Risiko

  • Sumber daya: overfishing, IUU Fishing, kerusakan habitat pesisir, perubahan iklim.
  • Operasional: keselamatan pelayaran, kegagalan cold chain, kontaminasi mutu.
  • Fiskal: under-reporting hasil tangkapan, kebocoran PNBP, tarif tidak sinkron dengan harga pasar.
  • Sosial: konflik nelayan tradisional vs industri, ketimpangan akses BBM subsidi.

Regulasi Kunci

  • UU 31/2004 jo. UU 45/2009 tentang Perikanan.
  • UU 32/2014 tentang Kelautan.
  • UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  • PP 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
  • PP 85/2021 tentang Tarif PNBP KKP.
  • Permen KP terkait perizinan berusaha subsektor perikanan tangkap/budidaya.

Pemangku Kepentingan

  • Regulator: KKP (Ditjen Perikanan Tangkap, Budidaya, PDSPKP, PSDKP), BKPM, Karantina Ikan.
  • Operator: pelaku usaha perikanan, koperasi nelayan, unit pengolahan ikan (UPI), Pelindo.
  • Pengawas: PSDKP, TNI AL, Bakamla, BPK.
  • Fiskal: Kementerian Keuangan (DJA), DJP, Pemda pesisir (retribusi & DBH).
  • UU 45/2009 tentang Perubahan UU 31/2004 tentang Perikanan.
  • UU 32/2014 tentang Kelautan.
  • PP 85/2021 tentang Tarif PNBP KKP.
  • Portal KKP: https://kkp.go.id
  • SIMPONI Kemenkeu untuk pembayaran PNBP.