GIS adalah salah satu elemen kunci dalam Ekosistem Kelautan & Perikanan Indonesia, berada pada kelompok Prinsip Lintas (Prinsip Lintas). Elemen ini berkontribusi pada rantai nilai perikanan nasional — mulai dari hulu (perikanan tangkap, budidaya, rumput laut), pengolahan, hingga hilir (niaga, ekspor, konsumen) — serta pada penerimaan negara melalui PNBP Perikanan dan pajak sektor kelautan.
Dalam konteks Peta Ekosistem PNBP SDA Kelautan & Perikanan, GIS berperan menjaga keberlanjutan sumber daya laut, kepatuhan tata kelola, dan kontribusi fiskal ke APBN sesuai UU 45/2009, UU 32/2014, dan PP 85/2021.
Bagaimana GIS Bekerja
- Diatur oleh regulator KKP dan/atau kementerian terkait, dengan koordinasi Pemda pesisir.
- Terintegrasi dengan sistem digital KKP: SILAT (perizinan), OneData, SIMPONI (PNBP), VMS, dan e-logbook.
- Diverifikasi oleh Pengawas Perikanan (PSDKP) dan diaudit BPK terkait aspek fiskal.
- Mengikuti standar mutu (HACCP, SNI, SKP) dan traceability untuk daya saing ekspor.
Biaya, Tarif & PNBP
- PNBP Perikanan mencakup Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sesuai PP 85/2021.
- Tarif PPP dihitung dari GT kapal × produktivitas × harga patokan ikan (HPI) × persentase.
- Pungutan lain: retribusi TPI daerah, pajak ekspor, dan iuran karantina ikan.
- Untuk unit usaha budidaya, biaya operasional meliputi benih, pakan, energi, dan sertifikasi CBIB.
Risiko
- Sumber daya: overfishing, IUU Fishing, kerusakan habitat pesisir, perubahan iklim.
- Operasional: keselamatan pelayaran, kegagalan cold chain, kontaminasi mutu.
- Fiskal: under-reporting hasil tangkapan, kebocoran PNBP, tarif tidak sinkron dengan harga pasar.
- Sosial: konflik nelayan tradisional vs industri, ketimpangan akses BBM subsidi.
Regulasi Kunci
- UU 31/2004 jo. UU 45/2009 tentang Perikanan.
- UU 32/2014 tentang Kelautan.
- UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- PP 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
- PP 85/2021 tentang Tarif PNBP KKP.
- Permen KP terkait perizinan berusaha subsektor perikanan tangkap/budidaya.
Pemangku Kepentingan
- Regulator: KKP (Ditjen Perikanan Tangkap, Budidaya, PDSPKP, PSDKP), BKPM, Karantina Ikan.
- Operator: pelaku usaha perikanan, koperasi nelayan, unit pengolahan ikan (UPI), Pelindo.
- Pengawas: PSDKP, TNI AL, Bakamla, BPK.
- Fiskal: Kementerian Keuangan (DJA), DJP, Pemda pesisir (retribusi & DBH).
- UU 45/2009 tentang Perubahan UU 31/2004 tentang Perikanan.
- UU 32/2014 tentang Kelautan.
- PP 85/2021 tentang Tarif PNBP KKP.
- Portal KKP: https://kkp.go.id
- SIMPONI Kemenkeu untuk pembayaran PNBP.